SIDRAP.FRONTSULSEL COM—Bawaslu Sidrap melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam)Watang Sidenreng sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye terus melakukan pengawasan di wilayah pengawasannya dimana sebelumnya diawali dengan memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu yakni partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, sara dan politik identitas.
Diketahui bersama bahwa hampir tiga minggu lebih pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Anggota Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan PenyelesaianSengketa, Andi Makkasau.S,Pd mengatakan, mulai dari kampanye tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial,kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye telah dilakukan. Lalu rapat umum dan iklan media massa cetak, media massa elektronik yang baru boleh dilaksakan 21 Januari 2024.
Dalam melakukan pengawasan kampanye, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan, diantaranya tidak boleh membagikan bahan kampanye di atas Rp 100.000 serta kampanye bebas dari anak-anak dan pihak lain yang dilarang sesuai Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu,” sambungnya.
Ersan Ketua Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng mengatakan jajaran kami terus akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di kecamatan Watang Sidenreng, meskipun tidak menerima tembusan STTP,
Etar .T,S.IP juga menambahkan Selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng,dalam pengawasan kampanye juga kami mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” ucapnya
“jika kita mengacu pada pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP,”jadi kita semua harus senantiasa dan bertanggung jawab sesuai perang untuk mematuhi segala aturan yang telah di tetapkan. Tutup Ersan
Tinggalkan Balasan