SIDRAP.FS.COM — Kasus dugaan penipuan online dengan modus menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menghebohkan warga Kabupaten Sidenreng Rappang. Seorang pria yang mengaku sebagai prajurit aktif TNI akhirnya diamankan setelah aksinya meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga kuat merupakan tentara gadungan.

“Kami masih memproses pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dan terlibat penipuan online. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar AKP Welfrick K Ambarita, Jumat, 6 Februari 2026.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis siang, 5 Februari 2026, sekitar pukul 12.27 WITA di salah satu rumah warga di Jalan Poros Sidrap–Wajo, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue.

Penindakan dilakukan oleh personel Provost Kodim 1420/Sidrap yang dipimpin langsung oleh Danru Provost Serka Akbar Oddang, bersama empat personel lainnya.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang warga sipil yang kerap mengenakan pakaian loreng TNI Angkatan Darat dan mengaku sebagai prajurit aktif.

Pelaku diketahui bernama Egam, lahir di Sulili pada 14 November 1986, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.

Dari hasil pendalaman awal, Egam diduga menjalankan aksi penipuan secara daring dengan mencatut identitas TNI untuk meyakinkan calon korban. Menggunakan atribut lengkap TNI AD dan identitas palsu, pelaku menawarkan penjualan sepeda motor melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Korban yang tertarik kemudian diminta melakukan pembayaran. Namun setelah uang ditransfer, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan dan pelaku sulit dihubungi.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Di antaranya satu set pakaian loreng TNI AD lengkap, topi, tas gandong, helm taktis, dan sepatu PDL.

Tak hanya itu, aparat juga menyita enam unit telepon genggam, satu monitor komputer, satu printer, serta 35 lembar kartu anggota TNI AD palsu dan 35 lembar KTP. Banyaknya identitas palsu tersebut mengindikasikan adanya unsur perencanaan dan dugaan keterlibatan jaringan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI untuk menjalankan penipuan online. Perbuatannya dinilai merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi TNI.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Makodim 1420/Sidrap dan direkomendasikan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak Kodim 1420/Sidrap mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi TNI, serta segera melapor jika menemukan penyalahgunaan atribut militer di lingkungan sekitar. (ersan)