SIDRAP.FS.COM– Sejumlah korban dugaan penipuan investasi bodong mendatangi Mapolres Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang mereka laporkan.
Tiga korban masing-masing perempuan berinisial MR, MM dan HR datang langsung ke Mapolres Sidrap pada Senin, 16 Maret 2026, guna menemui penyidik Satreskrim yang menangani perkara tersebut.
Salah satu korban, MM, mengaku kedatangannya bersama korban lain untuk memastikan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan mereka.
“Kita ke Polres Sidrap pertanyakan kasus dugaan investasi bodong ke penyidik Reskrim. Ini sudah tiga kali saya ke Polres,” ujar MM.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah beberapa kali datang ke Mapolres Sidrap untuk menanyakan perkembangan kasus yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Para korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah yang berbeda-beda. MR diketahui mengalami kerugian sekitar Rp35 juta, sementara MM mengaku merugi hingga Rp50 juta dan Rp40 juta dari investasi yang dijanjikan.
Menurut korban, kasus tersebut tidak hanya menimpa warga Sidrap, tetapi juga korban dari sejumlah daerah lain seperti Parepare, Wajo, Makassar hingga Papua.
“Kami minta penyidik serius dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada korban berikutnya oleh ulah pelaku,” katanya.
MM juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka sempat mencoba melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Namun laporan tersebut tidak diterima dan korban diminta untuk terlebih dahulu melayangkan somasi kepada terduga pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari terlapor serta sejumlah saksi korban.
“Yah, kita masih lidik dan mengambil keterangan para terlapor dan saksi-saksi korban dugaan penipuan investasi bodong itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Setelah seluruh bukti dan keterangan dianggap cukup, pihak kepolisian akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp23 juta hingga Rp97 juta. Hingga kini tercatat sedikitnya enam orang korban yang telah melapor.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dikenal dengan nama Arisanbsyk/Dapinbsyk yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial F dari Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Perempuan berinisial F alias S tersebut dilaporkan setelah diduga menggelapkan dana investasi milik para korban.
Laporan para korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sidrap pada Maret 2026.
Sebelumnya dua korban yang lebih dahulu melapor yakni Marta T (34), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, serta Kasmia (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.
Dalam laporannya, para korban mengaku awalnya diajak oleh terlapor untuk bekerja sama dalam bisnis investasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen. Namun hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima dan modal yang disetorkan belum dikembalikan. (ersan)











Tinggalkan Balasan