SIDRAP.FS.COM — Aktivitas dugaan tambang ilegal di wilayah Watang Pulu kembali menuai sorotan publik. Meski pemerintah daerah telah menegaskan larangan tegas terhadap praktik tambang liar, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Pada Jumat, 17 April 2026, dua unit truk pengangkut material terlihat melintas di Jalan Poros Pangkajene–Parepare, tepatnya di lampu merah depan Kodim 1420 Sidrap. Truk-truk tersebut mengangkut material tanpa penutup terpal, menyebabkan debu beterbangan dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Ironisnya, aktivitas ini diduga berasal dari tambang galian C yang masih beroperasi secara ilegal. Hal ini menimbulkan kesan bahwa para pelaku tambang di Sidrap seolah menutup mata terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sehari sebelumnya, DPRD Sidrap bersama sejumlah pejabat telah menggelar rapat terkait penertiban tambang ilegal. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa hanya tambang berizin yang diperbolehkan beroperasi. Camat Watang Pulu, Mansur, juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi tambang liar di wilayah tersebut.

Namun, pernyataan tersebut belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Aktivitas pengangkutan material masih berlangsung tanpa pengawasan ketat dan tanpa memenuhi standar keselamatan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa material timbunan tersebut masih diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per truk, menandakan aktivitas ekonomi dari tambang ilegal masih terus berjalan.

Kondisi ini memicu kritik dan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan. Publik mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk tidak lagi tutup mata serta segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.(iccank)