SIDRAP.FS.COM — Seorang jaksa di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dipraperadilankan setelah diduga melakukan penahanan yang tidak sesuai prosedur terhadap seorang tersangka kasus pengancaman. (Jumat,17/4/2026)
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka berinisial S, yang merasa dirugikan atas tindakan jaksa berinisial A. Pihak pemohon menilai penahanan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Diketahui, selama proses penyidikan di kepolisian, tersangka tidak pernah ditahan. Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa justru memutuskan melakukan penahanan.
Kuasa hukum tersangka, Hendro Sumarja, S.H., M.H., CPLA, yang tergabung pada Kantor Hukum Muh. H. Y. Rendi, S.H. dan Rekan, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif penahanan.
“Klien kami kooperatif sejak awal dan tidak pernah ditahan selama proses penyidikan. Tiba-tiba setelah masuk tahap penuntutan, justru dilakukan penahanan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah Pasal 448 ayat (1) KUHP, yang hanya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Oleh karena itu, penahanan tidak bersifat otomatis dan harus memenuhi syarat tertentu.
Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan objektif dan subjektif yang konkret, seperti tersangka tidak kooperatif, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.
“Alasan-alasan tersebut harus nyata dan dapat dibuktikan, bukan sekadar asumsi. Penahanan tanpa dasar konkret merupakan tindakan sewenang-wenang (arbitrary detention) dan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti tidak diberikannya surat perintah penahanan kepada tersangka maupun keluarganya. Padahal, sesuai Pasal 100 ayat (4) KUHAP, Di tekankan pasal 100 ayat 4 itu menegaskan wajib di berikan surat perintah penahanan kepada Keluarga..orangtua atau walinya..bukan di berikan pada tersangka atau terdakwa, paling lambat satu hari setelah penahanan dilakukan.
Dalam permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Sdr, disebutkan bahwa tidak ada satu pun anggota keluarga yang menerima tembusan surat tersebut. Sementara itu, jaksa hanya menunjukkan buku ekspedisi surat yang dinilai tidak cukup membuktikan adanya penyerahan.
“Buku ekspedisi tersebut tidak menunjukkan waktu, tempat, maupun tujuan penyerahan secara jelas, sehingga tidak dapat dijadikan bukti sah,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sidrap.
Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan jaksa, sekaligus meminta pemulihan hak-hak tersangka.
Sementara itu, pihak kejaksaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut. Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri setempat.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kewenangan penegak hukum dalam melakukan penahanan, serta pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
(Iccank)











Tinggalkan Balasan