ENREKANG.FS.COM – Sidang kasus pembunuhan Rustam (21), pemuda asal Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, kembali memunculkan tanda tanya besar.
Keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terungkap dan menduga pelaku dalam peristiwa tragis tersebut tidak hanya satu orang.
Sorotan itu disampaikan Hamzah, perwakilan keluarga korban, usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang.
Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap selama proses hukum justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian Rustam.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Dugaan kami, pelaku lebih dari satu orang dan kemungkinan peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya. Handphone korban sempat hilang dua hari dan uang tunai Rp1,7 juta juga hilang,” ungkap Hamzah, ujarnya Rabu, 17 Juni 2026.
Keluarga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum mendapat penjelasan memadai. Salah satunya terkait luka yang dialami korban.
Berdasarkan hasil visum, Rustam mengalami luka tusuk tembus di paha kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia.
Namun bagi keluarga, muncul pertanyaan bagaimana korban tidak mampu melakukan perlawanan berarti jika hanya menghadapi satu orang pelaku.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa korban tidak sempat meminta pertolongan atau melakukan perlawanan jika hanya satu orang yang menyerang,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti keberadaan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan pencegahan maupun upaya pertolongan yang bisa menyelamatkan korban.
Kecurigaan semakin menguat setelah telepon genggam milik Rustam dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama dua hari pascakejadian.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang disebut berada di saku korban juga dilaporkan hilang.
“Kami berharap jaksa dan hakim benar-benar jeli melihat seluruh fakta yang terungkap. Banyak hal yang menurut kami masih sangat ganjal,” tegas Hamzah.
Menurut keluarga, dugaan adanya unsur perencanaan juga tidak bisa diabaikan.
Mereka menilai fakta bahwa senjata tajam berupa parang yang digunakan berasal dari salah seorang saksi di lokasi perlu menjadi perhatian dalam persidangan.
Apalagi, kata Hamzah, korban dan terdakwa sebelumnya diketahui memiliki persoalan hutang piutang yang diduga menjadi salah satu pemicu konflik.
Dalam persidangan, saksi Anca menerangkan bahwa sebelum kejadian, korban, terdakwa Joni alias Bapak Najwa, dan beberapa orang lainnya sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo.
Anca mengaku saat insiden terjadi dirinya berada sekitar 30 meter dari lokasi untuk buang air besar.
Ketika kembali, ia melihat Rustam sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka serius, sementara terdakwa masih berada di sekitar tempat kejadian.
“Saya kembali dan melihat korban sudah bersimbah darah. Saat itu pelaku juga masih ada di lokasi,” ungkap Anca di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun keluarga korban menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang mereka harapkan.
Keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena meyakini terdapat indikasi pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya sebagaimana pasal 459 undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Enrekang, peristiwa bermula pada 18 Februari 2026 saat terdakwa bersama korban dan sejumlah saksi berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional.
Cekcok terjadi setelah terdakwa menanyakan sosok perempuan dalam sebuah video yang ditonton korban.
Jawaban korban yang menyebut “anakmu” sebanyak dua kali disebut memicu emosi terdakwa hingga berujung perkelahian.
Jaksa mengungkapkan, setelah sempat dilerai, terdakwa diduga mengambil parang milik salah seorang saksi dan kembali mendekati korban.
Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras, terdakwa kemudian menusukkan parang tersebut ke paha kiri korban.
Hasil Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Baraka menunjukkan korban mengalami luka tusuk tembus sedalam 12 sentimeter pada paha kiri. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat hingga korban mengalami syok hipovolemik dan meninggal dunia.
Meski proses hukum masih berlangsung, keluarga berharap seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh di persidangan. Mereka ingin tabir di balik kematian Rustam terbuka sepenuhnya dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. (ersan)










Tinggalkan Balasan