SIDRAP.FS.COM— Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama jajaran kepolisian dan sejumlah instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap sebuah bangunan di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
Bupati Sidrap bersama Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yudha, TNI, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU), DPMPTSP, lurah, camat Watang Pulu serta tokoh masyarakat turun langsung menyegel dan meninjau lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin yang tercantum dengan kondisi dan aktivitas di lapangan.
“(Persetujuan bangunan gedung) PBG-nya resto, tapi pada praktiknya di sini bukan resto, tapi ini praktiknya lain,” beber Bupati Sidrap saat berada di lokasi, Selasa sore (15/9).
Syaharuddin Alrif mengatakan, pemerintah sebenarnya telah melakukan pendekatan persuasif sejak awal pembangunan. Teguran disebut telah diberikan beberapa kali, mulai saat pembangunan pondasi hingga bangunan mulai berdiri.
Selain persoalan peruntukan bangunan, pemerintah juga menyoroti persoalan sempadan jalan. Menurut Bupati, ketentuan sempadan seharusnya menyisakan sekitar 15 meter, namun kondisi di lokasi disebut hanya menyisakan sekitar 5 meter.
Pemkab Sidrap kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Syaharuddin Alrif juga menyebut pihaknya akan melakukan penertiban secara rutin terhadap bangunan-bangunan yang melanggar, baik IMB, maupun izin operasional.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang terkait munculnya bangunan-bangunan yang melanggar izin operasional hingga sempadan jalan.
“Penertiban seperti ini akan kita lakukan secara rutin. Berdasarkan laporan masyarakat, laporan tokoh agama, kami akan lakukan secara tegas dan rutin,” tegasnya.
Syaharuddin Alrif menegaskan, akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar, terlebih jika kegiatannya mengganggu masyarakat, dan berada di dekat perkantoran dan masjid.
Tak hanya itu, kata dia, Pemerintah juga menemukan dugaan penggunaan tanah negara untuk pembangunan di beberapa lokasi.
“Insyaallah, kami akan tindak tegas semuanya,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut pembangunan di lokasi tersebut, Bupati menjelaskan bahwa pemilik bangunan tidak berada di tempat saat peninjauan. Namun, terdapat perwakilan pemilik yang berada di lokasi.
Pemerintah kemudian menyegel bangunan berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Pertama, PBG-nya tidak sesuai. Kemudian, sempadan jalan yang seharusnya tersisa 15 meter, ini yang tersisa hanya 5 meter,” jelasnya.
Pemkab Sidrap memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. (ersan)
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan