ENREKANG.FS.COM—Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf secara langsung memyerahkan sertifikat elektronik ke 289 warga di gedung SRADP Baraka, Rabu, 21 Oktober 2026.

Penyerahan sertifikat elektronik itu juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Enrekang Erny, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Suparman, Camat Baraka Irwan Piri.

Sertifikat elektronik merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap sertifikat yang telah diterima dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung peningkatan perekonomian keluarga.

“Semoga sertifikat ini bermanfaat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” ujarnya.

Sementara itu,Kepala Kantor Pertanahan Enrekang Erny, mengatakan sertifikat tanah elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat mengecek data tanah miliknya, baik luas, batas, maupun nama pemiliknya.

” Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan,” kata Erny.(Her)

Baca Juga:
Berita terbaru kategori Enrekang