Makassar – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sedikitnya 16 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana PDAM Kota Makassar

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Makassar, MRP.

Ada juga H.SP yang merupakan Direktur Umum PDAM Kota Makassar padaTahun 2020-2021, lalu H.AH, Direktur Umum PDAM Kota Makassar pada Tahun 2018-2019

Saksi lainnya adalah H.AA, Direktur Keuangan PDAM Kota Makssar pada Tahun 2020-2021, kemudian, KB yang merupkan Direktur Teknik PDAM Kota Makassar padaTahun 2017-2019.

Lalu, HA, Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021, kemudian TP, Kabag SPI PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020-2021

Saksi lain yang ikut diperiksa adalah H.IRA, Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Tahun 2020, RM, Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar Tahun 2018

Termasuk juga AHRN yang mana kala itu sebagai Plt. Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021, MS seorang Akuntan Publik, serta U Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar

Pemeriksaan juga diarahkan kepada MH, Kepala Kanwil Makassar AJB Bumiputera Tahun 2020, HMS Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2015- 2016, serta VL, Kepala Sekretariat Umum pada Dapenma Pamsi dan AG Kasubag Pembinaan BUMD Bagian Ekbang Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH saat dikonfirmasi terpisah membenarkan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut

Adapun langkah pemeriksaan saksi-saksi itu, kata dia, guna melengkapi berkas perkara tersangka HYL dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019

Juga, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.