Makassar – Bertempat di Lantai 2 kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menerima kunjungan kerja Pps. Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan unit kerja Kanwil Sulawesi – Maluku Mangasa Laorensius Oloan, didampingi oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Keuangan unit kerja Kanwil Sulawesi – Maluku Nuraeni Yuliasih , Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi unit kerja Kacab Makassar Nursalam Halim, Petugas Pemeriksa Wilayah unit kerja Kanwil Sulawesi – Maluku Octaviana Pongtuluran, Petugas Pemeriksa Wilayah unit kerja Kanwil Sulawesi – Maluku Zulkifli Jufri, Petugas Pemeriksa Cabang unit kerja Kacab Makassar Moh. Irfan Rahmat dan Analisis Wilayah unit kerja Kanwil Sulawesi – Maluku Nazarullah, Rabu (10/5/2023)
Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat.
Berkat upaya kerjasama sinergitas Kejati Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik dan benar di Sulsel untuk memulihkan keuangan negara dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H menerangkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan bantuan Hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berupa pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi, untuk itu Kajati Sulsel mengharapkan agar BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemulihan keuangan negara akibat ketidak patuhan pemberi kerja/badan usaha guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Kasi Perdata Kejati Sulsel Hirawanti menjelaskan bahwa Kerjasama antara Datun Kejati Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 245.193.148.00 di sepanjang Tahun 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.
Sumber: Kasi Penkum Kejati
Sulsel Soetarmi SH MH
Tinggalkan Balasan