MAKASSAR – Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, S.E bersama Tim. menangkap terduga pengendar sabu di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Selasa kemarin,(9/5/2023)

Dalam penangkapan itu, polisi telah mengamankan lelaki LW, Umur 45 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta, dan menyita 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 31,53 Gram dan 1 (satu) buah Handphone.

Penangkapan terduga pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga berinisial LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis saabu.

Hingga akhirnya polisi menyamar jadi pembeli (Undercover Buy) terhadap terduga pelaku sehingga mereka sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kec.Watang Sidenreng, Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.

Pada saat melihat terduga pelaku yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar ( Undercover agen) sebagai pembeli.

“Saat itu juga kita dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar LW saat hendak menjual narkotika jenis Shabu tersebut,” ujar AKP Darmawangsa.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap terduga LW dan menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Selanjutnya, LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)