Parepare – Polres Parepare telah berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Informasi yang dihimpun, pelaku penikaman yang diamankan ini adalah seorang pria berinisial SR (44). Dia diketahui warga Kabupaten Sidrap dan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, kejadian pembunuhan tersebut terjadi saat tersangka menghadiri pernikahan keluarganya di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare.

Saat itu, korban yang berinisial LK (53) tiba-tiba datang ke rumah keluarga tersangka sambil membawa parang dan berteriak-teriak.

“Tersangka mencoba mendekati korban, namun korban langsung menyerang tersangka dan melukai tangan kirinya. Akibatnya, tersangka mengalami luka robek di tangan kiri,” jelas AKP Deki Marizaldi, Kamis (18/5/2023).

Setelah itu, sambungnya, korban segera melarikan diri dari tempat kejadian, dan tersangka mengejar korban dengan luka di tangan kirinya.

Setelah mengejar korban sejauh kurang lebih 400 meter, korban masuk ke sebuah rumah warga. Di situlah tersangka merebut parang korban, dan tersangka kembali terluka di telapak tangannya akibat serangan korban.

“Tersangka berhasil merebut parang milik korban dan menebas leher kanan korban hingga jatuh tersungkur,” ungkap AKP Deki Marizaldi.

“Tidak lama setelah itu, tersangka kembali menebas leher kanan korban sehingga korban tewas di tempat kejadian.”

Sebelumnya, korban dan tersangka tidak saling kenal. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Parepare dengan tuduhan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pembunuhan ini.

Berita ini diturunkan sebagai informasi kepada masyarakat tentang penangkapan pelaku pembunuhan di Parepare.

Polres Parepare berharap bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas akan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.(“)