SIDRAP.FRONTSULSEL.COM — Dalam rangka peningkatan kualitas, Kapasitas dan profesional, jajaran internal Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar evaluasi bersama.

Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sulsel,Samsuar Saleh, SIP, MSi, Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam,SAg, MAg Koordinasi HPPH (Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas) Andi Saiful,S.Sos,MAP, Koordinator PPPS (Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Sidrap Muhardin,SH dan seluruh anggota Panwascam se-kabupaten Sidrap serta rekan dari mitra pers dan pihak kepolisian.

Melalui Divisi SDMO dan SDM (Sumber Daya Manusia Organisasi) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sidrap melaksanakan kegiatan rapat bersama Pimpinan dan Staf.

Bertemakan Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan dan SDM Sekretariat Bawaslu bersama Panwascam se-Kabupaten Sidrap yang berlangsung di Aula Hotel Grand Sidny, Pangkajene, kecamatan Maritengngae, Sidrap, Minggu (23/07/2023).

Adapun yang menjadi agenda dalam kegiatan ini yakni pendalaman Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 dengan fokus pembahasan pada Organisasi dan Tata Kerja Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kordiv (Koordinator Divisi) SDMO dan Datin Asmawati Salam
dalam rapat ini menyampaikan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Lebih lanjut, Asmawati menambahkan, dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan.

“Kita harapkan rekan-rekan Bawaslu lebih giat dan aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelaksanaan Pemilu sudah dekat dan bekerja dengan profesional,”ucap Asmawati Salam, saat membawakan sambutannya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Sulsel Samsuar Saleh, SIP, MSi, saat membuka acara tersebut menjelaskan menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum.

Kewenangan tersebut melatarbelakangi tugas dan fungsi Bawaslu yang telah terintegrasi di tingkat pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten. Terselenggaranya tugas dan fungsi secara efektif tidak terlepas dari adanya peranan sumber daya manusia (SDM) yang mendukung organisasi. SDM merupakan aspek penting dalam organisasi karena merupakan faktor kunci yang menentukan tercapainya tujuan organisasi.

“Jika organisasi mampu mengelola SDM dengan baik maka setiap kegiatan dapat difokuskan untuk meningkatkan kinerja organisasi,” ucap Samsuar Saleh.

Hal senada yang disampaikan Andi Saiful dan Muhardin selaku pimpinan Bawaslu kab Sidrap mengatakan bahwa panwaslu kecamatan sekarang harus lebih aktif dan bisa bekerja dengan penuh waktu dalam menghadapi tahapan tahapan pemilu baik yang sementara berjalan maupun tahapan yang akan datang seperti tahapan kampanye.

Ersan IWO