PARE-PARE.FRONTSULSEL.COM—Bertempat di Lapas IIA Parepare, dilaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dirangkaikan pemberian penyuluhan hukum (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : 03.PR.01.03 Tahun 2022 Tanggal :28 Desember 2022 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023. Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Dr. Suprapto, Bc.IP, SH.MH. Sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 40 orang Tahanan dan 10 orang Narapidana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan. Bahwa kegiatan bantuan hukum ini adalah prioritas nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan sangat memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas IIA Parepare dalam menjalin hubungan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare dalam meningkatkan program pembinaan dan bimbingan di bidang keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan. Beliau juga mengapresiasi kepada LBH Citra Keadilan Kota Parepare dimana setiap hari memberikan layanan konsultasi bantuan hukum. LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Sekaligus LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare.

Dasar Kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan: 1) Pemberian Penyuluhan Hukum; 2) Konsultasi Hukum; 3) Investigasi perkara; 4) Penelitian Hukum; 5) Mediasi; 6) Negosiasi; dan 7) pendampingan di luar Pengadilan.

Dan perlu diketahui berdasarkan Target Kinerja Tahun 2023 capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum.

Kepala Lapas IIA Parepare juga telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar dan tertib.

Ersan IWO