Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan kebijakan yang meminta tempat hiburan malam (THM) tutup sehari sebelum 1 Ramadan. Kebijakan ini berlaku hingga Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjelaskan bahwa aturan ini merupakan hal yang sudah menjadi kebiasaan setiap bulan Ramadan. “Setiap bulan Ramadan memang seperti itu. Perwali-nya ada. Perda ada juga kalau nda salah. Tapi setelah Lebaran itu dibuka lagi kembali,” ujar Danny pada Kamis (7/3/2024).
Danny menegaskan bahwa kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi para pekerja hiburan malam untuk beristirahat. “Itu sekalian juga jadi masa libur bagi pekerja-pekerja hiburan malam. Itu libur panjang. Nah, jadi sudah bukan barang (kebijakan) baru itu,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan ini. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin atau penutupan paksa. Namun, Danny mengakui bahwa pelanggaran terhadap aturan ini belum pernah terjadi sebelumnya. “Pasti ada sanksinya. Termasuk pencabutan izin, kan begitu. Pencabutan izin atau penutupan paksa. Bisa penutupan paksa. Tapi selama ini tidak ada yang seperti itu,” ungkapnya.
Plt Kasatpol PP Ikhsan NS juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal regulasi ini. Pihaknya akan melakukan pengecekan di lokasi THM untuk memastikan bahwa para pelaku usaha taat pada aturan yang berlaku. “Kita kawal itu edaran. Apakah dipatuhi oleh pelaku usaha atau tidak,” ucap Ikhsan.
Namun, Ikhsan juga mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi dari Asosiasi Usaha Hiburan Malam tentang rencana penutupan THM pada Minggu (10/3) mendatang. Dia mengapresiasi sikap kooperatif dari pelaku usaha yang telah mematuhi aturan. “Tapi alhamdulillah, saya dapat informasi dari Asosiasi Hiburan Malam, Ketuanya itu Pak Zul kemarin WA saya. Dia tanggal 10 (Maret 2024) dia tutup serentak. Berarti kan kita apresiasi kalau orang kooperatif kayak begitu,” pungkasnya.
Kebijakan penutupan THM selama Ramadan ini merupakan upaya dari Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci bagi umat Muslim. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para pekerja hiburan malam dapat beristirahat dan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Pemerintah Kota Makassar juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(*)
Tinggalkan Balasan