SIDRAP.FRONTSULSEL.COM– Jajaran Bidang Pengawasan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/06/2024), melakukan inspeksi umum dan khusus terhadap sejumlah Kejaksaan Negeri di daerah, termasuk di Kejaksaan Negeri Sidrap.

Hal itu berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024 dijajaran Kejati Sulsel.

Dalam pelaksanaan Inspeksi umum ini, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulsel berjumlah 10 orang ini terdiri dari Asisten Pengawasan, para pemeriksa, dan para auditor ini dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel Ewang Jasa Rahadian,SH.MH.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh para pemeriksa dan tim auditor berpedoman pada Program Kerja Pemeriksaan (PKP) tahun 2024 dari Kejaksaan Agung RI.

Pelaksana harian (Plh) Kejaksaan Negeri Sidrap Nurul Hidayat,SH,MH, yang menerima rombongan tim Aswas Kejati Sulsel mengatakan inspeksi ini merupakan tugas pokok yang rutin dilakukan agar kinerja para Jaksa ditingkatkan melalui evaluasi ini.

“Adapun yang menjadi sasaran pokok pemeriksaan meliputi Administrasi, barang bukti, Keuangan dan pengarahan kepada CPNS berjumlah 13 orang tahun 2024. Termasuk evaluasi penanganan perkara-perkara baik tindak pidana umum, khusus dan Datun,”ungkap Nurul Hidayat usai menerima kunjungan kerja Tim Aswas Kejati Sulsel, Rabu siang tadi.

Setelah melakukan pemeriksaan, Asisten Pengawasan Ewang Jasa Rahadian, SH.MH memberikan kuliah umum dengan pengarahan kepada CPNS berjumlah 13 orang tahun 2024 yang ditempatkan di lingkup Kejari Sidrap.

Sebelum bertolak pulang ke Makassar, tim membacakan hasil pemeriksaan oleh para pemeriksa dan auditor.

“Alhamdulillah, hasilnya memuaskan dan tidak ada rekomendasi temuan signifikan. Semua personil kami melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai SOP Kejaksaan. Untuk itu kedepannya kami akan terus memberikan pelayanan dan evaluasi mendalam agar peningkatan kinerja terus terealisasi,”tandas Plh. Nurul Hidayat,SH.MH.