SIDRAP.FRONTSULSEL.COM- Seorang korban kasus pemerkosaan berinisial ‘L’ di Mess Kampus Unisan Sidrap meminta keadilan setelah beberapa hari ini bikin laporan polisi dengan Nomor : LPB/202/IV/2025/SPKT/RES SIDRAP/POKDA SULSEL pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 dan diduga tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini terjadi di lingkungan kampus Unisan (Mess Kampus) Kabupaten Sidrap pada sore hari di bulan Februari 2025 kemarin saat bukan jam kerja namun yang disangka pelaku tidak lain adalah salahsatu dosen yang nengajar di kampus tersebut.

Korban saat ini merasa was-was,takut,dan trauma akan kejadian itu hingga akhirnya meminta keluarganya untuk menemaninya di rumah hingga kasus ini selesai,namun ia juga khawatir akan keluarganya yang akan tersurut emosi untuk mencari pelaku dan membuat masalah yang baru karena diduga pelaku sampai saat ini belum ditahan polisi.

Pihak kampus telah melakukan langkah strategis, seperti rapat senat, satgas, dan mediasi. Wakil Rektor 3, Iwan saat ditemui langsung dikampus menyatakan kalau kasus ini sudah ditangani polisi dan selanjutnya pihak kampus menunggu informasi dari kepolisian dan selang beberapa hari awak media ini menghubungi kembali pak Iwan selaku penyambung ke rektor kampus Unisan menyatakan dalam via whatshapnya kalau pihak kampus sudah melakukan beberapa hal ditempuh untuk penanganan kasus ini.

“Untuk kampus pak, sudah dilakukan langka strategis seperti rapat senat, satgas, dan mediasi, dan kasusnya sekarang sudah di tangani kepolisian”.Terang Iwan saat dikonfirmasi via whatshapnya

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kasus ini kepada Kasat Reskrim Polres Sidrap pada hari Selasa tanggal 22/4/2025 tidak ada keterangan lebih lanjut yang diberikan. Melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim menyatakan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan dan tidak dapat memberikan keterangan pada saat itu.
“Ini masih ada kegiatan saya”. Tulis AKP Yudhiawan singkat dalam whatshapnya

Korban dan keluarga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan cepat. Pihak kepolisian diharapkan dapat menahan tersangka dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.(ersan)