SIDRAP.FS.COM – Rencana pembukaan kembali Mie Gacoan Cabang Sidrap memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak. Pasalnya, restoran populer itu sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang karena belum mengantongi izin resmi.

Sekitar sebulan setelah penyegelan, sebuah unggahan dari akun Anhy Pillo di Facebook menampilkan foto dan informasi pembukaan kembali Mie Gacoan Sidrap.
Unggahan tersebut bertuliskan: “Alhamdulillah tanggal 14 November Mie Gacoan Pangkajene sudah dibuka kembali yang ditunggu warga Sidrap.”

Informasi itu sontak memancing perhatian publik, termasuk dari kalangan aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sidrap.

Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sidrap, Muhlis Dahlan, angkat bicara. Ia menyayangkan kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinilai memberikan ruang bagi pihak Mie Gacoan untuk melakukan grand opening, padahal proses perizinannya belum tuntas sepenuhnya.

“Kami sangat menyayangkan kalau benar Dinas PTSP memberi kelonggaran kepada Mie Gacoan untuk membuka kembali usahanya. Seharusnya pemerintah tegas menegakkan aturan sebelum semua izin lengkap,” ujar Muhlis, Senin (10/11/2025).

Menurut Muhlis, kebijakan semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi para pelaku usaha lain di Sidrap.
Ia menegaskan, aturan perizinan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pengusaha tertentu.

“Kalau satu usaha bisa buka meski izinnya belum lengkap, maka yang lain pun bisa menuntut hal serupa. Ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Muhlis juga mendesak DPMPTSP Sidrap agar bersikap profesional dan transparan dalam proses perizinan, serta tidak terkesan “main mata” dengan pihak pengusaha.

“Kita ingin penegakan aturan yang adil dan terbuka. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau pembiaran terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin sore (10/11/2025), membenarkan bahwa proses perizinan Mie Gacoan Sidrap masih dalam tahap penyelesaian.

“Iye, sudah dilaksanakan perizinannya, dalam artian masih dalam proses,” jelas Nirwan.

Ia menambahkan bahwa pihak pengelola Mie Gacoan telah menyelesaikan sebagian izin dasar yang menjadi syarat administrasi awal.

“Pihak Mie Gacoan Cabang Sidrap sudah menyelesaikan izin dasarnya,” ujarnya.

Isu ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat Mie Gacoan memiliki daya tarik besar di kalangan masyarakat, namun juga menjadi simbol penting dalam penegakan disiplin perizinan daerah.(ersan)