PINRANG.FS.COM– Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penguatan pelaksanaan program pencegahan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Program MCP yang dipimpin Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (9/1).
KPK Wajibkan Pemda Penuhi 8 Area Intervensi
Inspektur Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam, SSTP., M.Si, dalam paparannya menyampaikan bahwa hasil kunjungan KPK RI beberapa waktu lalu menegaskan kewajiban seluruh pemerintah daerah untuk memenuhi delapan area intervensi MCP. Pemenuhan area ini menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pencegahan korupsi secara sistematis.
Haswidy menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam memenuhi dokumen serta indikator yang dipersyaratkan. Menurutnya, kelengkapan administrasi bukan sekadar syarat penilaian, tetapi fondasi utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Sekda: Kepatuhan Administrasi Bukan Beban, Tapi Sistem kerja
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, menegaskan bahwa delapan area intervensi MCP harus menjadi perhatian serius seluruh OPD. Jika dipahami dan dilaksanakan dengan baik, kata Sekda, pemenuhan dokumen tidak akan menjadi beban, melainkan bagian dari sistem kerja yang tertib, profesional, dan minim potensi penyimpangan.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan prosedur adalah langkah penting mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat. Dengan birokrasi yang tertata, kualitas pelayanan publik pun akan meningkat.
Wabup: Korupsi Kini Juga Menyangkut Cacat Administrasi
Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menambahkan bahwa paradigma praktik korupsi saat ini telah berkembang. Korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindak merugikan negara secara langsung, tetapi juga mencakup cacat administrasi serta pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemkab Pinrang memberi perhatian penuh terhadap pemenuhan dokumen MCP sesuai ketentuan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengawasan dan tanggung jawab pimpinan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan aman, tertib, dan berintegritas.
Tujuan Utama: Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Lebih jauh, Wabup Sudirman berharap implementasi MCP tidak hanya menjadi rutinitas program, tetapi tumbuh sebagai budaya kerja sehari-hari di lingkungan pemerintahan. Birokrasi yang bersih, tegasnya, akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan bebas dari praktik tidak terpuji.
“Ini bukan kerja individu, tapi kerja tim. Jika seluruh perangkat daerah bergerak bersama, maka pemerintahan yang berintegritas akan terwujud, dan masyarakatlah yang paling merasakan manfaatnya,” tegas Sudirman. (ersan)









Tinggalkan Balasan