SIDRAP.FS.COM — Aksi seorang pria yang diduga menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia akhirnya terhenti. Kamis siang, 5 Februari 2026, sekitar pukul 12.27 WITA, personel Provost Kodim 1420/Sidrap mengamankan seorang oknum tentara gadungan di salah satu rumah warga di Jalan Poros Sidrap–Wajo, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Danru Provost Kodim 1420/Sidrap, Serka Akbar Oddang, bersama empat personel Provost. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan seorang warga sipil yang kerap mengenakan pakaian dinas loreng TNI Angkatan Darat dan mengaku sebagai prajurit aktif.
Terduga pelaku diketahui bernama Egam, lahir di Sulili pada 14 November 1986. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang. Dari hasil pendalaman awal, terungkap bahwa pelaku diduga menjalankan aksi penipuan secara daring dengan mencatut identitas TNI untuk meyakinkan para korbannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan atribut lengkap TNI AD serta identitas palsu guna membangun kepercayaan. Melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat, pelaku menawarkan penjualan sepeda motor kepada calon korban. Namun setelah korban melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan, sementara pelaku sulit dihubungi.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Provost Kodim 1420/Sidrap terlebih dahulu melaporkan temuan tersebut kepada Kasdim 1420/Sidrap. Atas perintah pimpinan, dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait identitas, keberadaan, serta aktivitas terduga pelaku.
Setelah lokasi dipastikan, aparat bergerak menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Makodim 1420/Sidrap guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian loreng TNI AD lengkap dengan topi, tas gandong, helm taktis, dan sepatu PDL.
Selain itu, turut disita enam unit telepon genggam, satu unit monitor komputer, satu unit printer, serta 35 lembar kartu anggota TNI AD palsu dan 35 lembar KTP. Banyaknya atribut dan identitas palsu tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam aksi penipuan yang dilakukan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI untuk melakukan penipuan online. Perbuatan tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik dan wibawa institusi TNI.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Makodim 1420/Sidrap untuk proses lanjutan. Aparat juga telah mengumpulkan bahan keterangan sebagai laporan ke komando atas dan merekomendasikan agar pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak Kodim 1420/Sidrap mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi TNI serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan penyalahgunaan atribut militer di lingkungan sekitar. (ersan)










Tinggalkan Balasan