WAJO.FS COM– Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp140 juta di Polres Wajo kembali menuai sorotan tajam. Keterangan terlapor, Rudi, dinilai banyak bertentangan dengan fakta yang dialami korban saat transaksi, sehingga menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Menurut korban, Sudirman dan Sri Wahyuni, sejumlah pernyataan yang disampaikan Rudi saat mediasi berbeda jauh dengan pengalaman nyata mereka, termasuk kronologi transaksi dan komitmen pembayaran. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa terlapor tidak mau bertanggung jawab, sementara proses hukum tampak berjalan lamban.

“Banyak yang dia katakan tidak sesuai kenyataan di lapangan. Kami kesulitan mendapat keadilan karena mediasi terus diulang tapi hasilnya nihil,” kata Sudirman.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas Polres Wajo dalam menangani laporan yang telah berjalan lebih dari dua tahun. Meski beberapa kali dilakukan mediasi, fakta menunjukkan bahwa tidak ada titik terang yang diperoleh, dan korban tetap mengalami kerugian besar.

Hingga kini, Polres Wajo belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidaksesuaian keterangan terlapor, termasuk langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan keterangan palsu yang menghambat proses hukum.

Pihak korban menegaskan, jika aparat tidak segera bertindak tegas, kasus ini berpotensi berlarut-larut, merugikan pencari keadilan, dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

“Kami berharap Polres Wajo mengambil langkah nyata, bukan hanya mediasi yang tidak membuahkan hasil,” tambah Sri Wahyuni.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menuntut kepastian hukum dan respons cepat dari aparat, agar praktik penipuan seperti ini tidak terus merugikan masyarakat. (ersan)