SIDRAP.FS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Kamis (2/4/2026).
Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil uji petik data pemilih di lapangan. Dari hasil pengawasan itu, ditemukan sebanyak 8 orang yang seharusnya masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian dalam menjaga akurasi data pemilih.
“Dari hasil uji petik, kami menemukan 8 orang yang seharusnya sudah TMS karena meninggal dunia, namun masih tercantum di DPT online,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan status TMS tidak dapat dilakukan tanpa adanya bukti pendukung yang sah secara administrasi, seperti surat keterangan kematian dari pihak berwenang.
“Kedepan kami berharap masyarakat, khususnya pihak keluarga, dapat segera mengurus surat keterangan kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Hal ini penting agar data tersebut bisa segera ditindaklanjuti menjadi TMS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asmawati menegaskan bahwa dalam rapat pleno tersebut, data yang diungkap oleh Bawaslu langsung ditindaklanjuti oleh KPU Sidrap.
“Dalam pleno, data yang kami sampaikan langsung ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai TMS oleh KPU Sidrap,” tambahnya.
Rapat pleno ini menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.(ersan)











Tinggalkan Balasan