SIDRAP.FS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai adanya sejumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.
Komisioner KPU Sidrap, Rasmawati SE menegaskan bahwa data pemilih yang dimaksud oleh Bawaslu tersebut bukan lagi berstatus aktif, melainkan telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data tersebut sebenarnya sudah kami proses secara administrasi sebagai pemilih TMS. Hanya saja, dalam sistem masih terlihat karena proses sinkronisasi dan pembaruan data belum sepenuhnya ter-update,” jelas Rasmawati, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh data yang dikategorikan TMS, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, telah dilengkapi dengan dokumen pendukung resmi, seperti surat keterangan kematian dari pihak berwenang.
“Kami pastikan bahwa berkas administrasi untuk penetapan TMS sudah lengkap. Jadi secara faktual dan administrasi, data tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari pemilih aktif,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan antara data lapangan dan tampilan dalam sistem merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, mengingat adanya tahapan verifikasi, validasi, serta pembaruan sistem secara berkala.
KPU Sidrap juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta instansi terkait guna memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi pengawasan dari Bawaslu sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas data pemilih. Ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan proses sinkronisasi data dapat berjalan lebih optimal,” tambah Rasmawati.
Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 sebelumnya menjadi forum penting bagi KPU dan Bawaslu dalam memastikan validitas data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. (ersan)











Tinggalkan Balasan