WAJO.FS.COM — Upaya dugaan mafia tanah untuk menguasai lahan milik A’s Adiyah kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Sengkang secara tegas menolak seluruh gugatan provisi yang diajukan para penggugat dalam perkara sengketa tanah tersebut.

Putusan itu tertuang dalam amar putusan PN Sengkang sebagaimana tercantum dalam sistem E-Court. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum mereka untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Ketua Yayasan A’s Adiyah Sengkang, Dr. H. Bunyamin Yapid, Lc., M.H., menegaskan bahwa putusan ini menjadi kemenangan kedua bagi pihaknya dalam menghadapi upaya penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh sindikat mafia tanah di Kabupaten Wajo.

“Ini titik kedua, dan insya Allah titik ketiga nanti hakim juga semakin jeli melihat pokok perkara. Untuk lokasi satu dan dua, A’s Adiyah sudah dinyatakan menang,” ujarnya, Jumat malam, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, untuk lokasi ketiga saat ini tengah bergulir dalam proses hukum dengan agenda sidang lapangan (PS) pada perkara nomor 51, yang mencakup lahan seluas 7,09 hektare.

Bunyamin juga menyampaikan apresiasi kepada PN Sengkang atas putusan yang dinilai objektif dan berkeadilan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada PN Sengkang yang betul-betul memutuskan perkara ini dengan baik,” katanya.

Menurutnya, terdapat indikasi sindikat mafia tanah yang mencoba mengklaim empat bidang lahan milik A’s Adiyah. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah dimenangkan, sementara satu lainnya diyakini juga akan berpihak pada A’s Adiyah berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang kuat.

“Sudah 40 tahun A’s Adiyah menggarap lahan ini. Hampir satu kampung bisa menjadi saksi. Kami minta kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk sadar dan tidak lagi mencoba mengambil yang bukan haknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bunyamin menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga turut mendukung praktik mafia tanah tersebut.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada AG ketua umum AGH Prof Nasaruddin umar, para guru, para kiyai pondok pesantrean as adiyah, terskhusus kepada badan wakaf as adiyah dan teamnya yang luar biasa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak kepemilikan tanah dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Iccank)