SIDRAP.FS.COM— Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Seorang warga setempat berinisial HS resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan melalui media elektronik.
Laporan tersebut telah diterima Polres Sidrap dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/287/IV/2026/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL pada Senin, 27 April 2026.
Pelapor, Darni (56), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, mengaku menjadi korban tekanan dan serangan pribadi yang diduga dilakukan oleh terlapor. Dalam laporannya, ia menyebut adanya permintaan sejumlah uang dengan dalih jasa pendampingan dalam suatu perkara.
Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan secara wajar. Pelapor menilai ada unsur tekanan, intimidasi, hingga ancaman yang menyertai, termasuk penggunaan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Situasi memanas setelah permintaan itu tidak dipenuhi. Terlapor diduga kemudian melancarkan serangan lanjutan melalui media sosial dengan mengunggah konten berupa tulisan dan gambar yang dinilai menyudutkan pelapor secara pribadi. Bahkan, akun media sosial korban turut ditandai, sehingga memperluas penyebaran informasi yang dianggap merugikan.
Pihak keluarga yang mendampingi pelapor menilai tindakan tersebut telah melewati batas dan mencederai kehormatan pribadi di ruang publik digital.
“Kami melihat langsung dampaknya. Ibu sangat terpukul. Ini bukan sekadar persoalan biasa, tapi sudah menyentuh martabat dan nama baik keluarga,” ujar Eka Ambarwati, S.Pd., S.H.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan sekaligus memberikan efek jera.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional dan transparan. Harus ada kejelasan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Akibat dugaan pencemaran nama baik tersebut, Darni mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara moral, tetapi juga berdampak pada usaha mebel yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Sejumlah pelanggan disebut mulai ragu, bahkan menunda pesanan setelah unggahan tersebut beredar.
“Kepercayaan itu yang paling terasa hilang. Usaha ini kami bangun bertahun-tahun, tapi bisa goyah karena hal seperti ini,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.










Tinggalkan Balasan