SIDRAP.FS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin, 22 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencermatan data pemilih guna memastikan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Pelaksanaan uji petik pada triwulan ini bertujuan untuk menguji kesesuaian data pemilih yang tersedia dengan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi potensi pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan uji petik dibagi menjadi tiga tim dengan wilayah dan sasaran yang berbeda. Tim 1 melakukan uji petik di Desa Kanie dan Desa Sereang. Tim 2 bertugas di Desa Allakkuang dan Desa Tanete. Sementara itu, Tim 3 melaksanakan uji petik di Kelurahan Wala dan Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Uji petik dilaksanakan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Sidrap, Asmawati Salam, didampingi oleh Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu, Sabaruddin Yusram, serta anggota Tim Fasilitasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Sidrap.

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menegaskan bahwa kegiatan uji petik merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan hak pilih warga negara tetap terlindungi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi data pemilih di lapangan serta mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.

“Uji petik ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan data pemilih terus diperbarui secara akurat dan berkelanjutan. Data pemilih yang berkualitas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas,” ujar Asmawati.

Bawaslu Kabupaten Sidrap akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta mendorong sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.(ersan)