SIDRAP.FS.COM — Pelayanan pengiriman Shopee Express cabang Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan tajam warga. Seorang konsumen mengaku dirugikan parah setelah kurir pengantar memalsukan status pengiriman: menyatakan paket ditolak pembeli, padahal kurir tidak pernah datang sama sekali ke alamat rumah. Akibatnya, barang belanjaan yang sudah dipesan dikirim kembali ke penjual, tanpa ada kesempatan bagi pembeli untuk menerimanya.

Kasus yang menimpa warga Kecamatan Panca Rijang ini terungkap setelah korban melaporkan kronologi kejadian kepada awak media Infobuzzpress.com, Jumat (31/7/2026). Menurut keterangan korban, ia baru saja melakukan transaksi belanja di aplikasi Shopee untuk kebutuhan Tehnik. Setelah penjual mengirim barang, paket tersebut berjalan normal hingga sampai di kantor cabang Shopee Express yang beralamat di Jalan Pasar Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap pada siang hari.

“Saya sudah tunggu di rumah dari pagi sampai sore, karena statusnya sudah keluar untuk pengantaran hari itu. Tapi sampai matahari terbenam, tidak ada sama sekali kurir yang datang ke rumah saya, tidak ada telepon, tidak ada ketukan pintu,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Yang lebih mengejutkan, menjelang malam status pengiriman di aplikasi Shopee tiba-tiba berubah drastis: “Paket dikembalikan ke penjual — Alasan: Pembeli menolak menerima barang”. Padahal, korban bersumpah tidak pernah bertemu kurir, apalagi menolak paket yang sudah dipesan.

Merasa dirugikan, keesokan harinya korban langsung mendatangi kantor layanan Shopee Express di Jalan Pasar Rappang untuk meminta klarifikasi. Namun korban justru mendapat perlakuan tidak memuaskan dari petugas yang bertugas.

“Petugas di sana malah membela kurirnya begitu saja. Bilangnya ‘sudah sesuai prosedur’, ‘kurir sudah antar tapi tidak ada orang di rumah’, padahal saya ada bukti CCTV rumah seharian penuh tidak ada kendaraan kurir yang lewat apalagi berhenti,” lanjut korban. “Mereka tidak mau memeriksa rekaman pengantaran, tidak mau memanggil kurirnya untuk dimintai keterangan. Intinya saya disalahkan, dan barang tetap dikembalikan ke penjual. Pelayanan di cabang Rappang ini memang sudah lama dikeluhkan warga, buruk sekali.”

Menurut informasi yang dihimpun Infobuzzpress.com, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Sidrap. Sejumlah warga lain mengaku pernah mengalami hal serupa: paket tiba-tiba statusnya berubah ditolak atau gagal antar, padahal kurir tidak pernah menunjukkan hidung ke alamat tujuan. Modus yang sama selalu berulang: memalsukan status di sistem agar kurir cepat selesai tugas, tanpa peduli konsumen dirugikan.

Secara aturan Shopee dan dunia logistik Indonesia, kondisi barang yang dikirim kembali ke penjual karena gagal diantar disebut dengan istilah resmi:

Menurut keterangan di Pusat Bantuan resmi Shopee, retur gagal antar hanya boleh dilakukan dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:

  • Pembeli benar-benar menolak paket saat kurir datang ke alamat
  • Alamat tidak ditemukan atau tidak jelas
  • Tidak ada orang yang bisa menerima paket di lokasi setelah 2–3 kali percobaan antar
  • Nomor telepon pembeli tidak bisa dihubungi terus-menerus

“Yang terjadi pada kasus di Sidrap ini adalah RETUR DENGAN ALASAN PALSU,” jelas seorang praktisi hukum logistik yang dimintai keterangan terpisah. “Kurir dan pihak ekspedisi melakukan kecurangan: menciptakan bukti palsu di sistem bahwa pengantaran sudah dilakukan dan ditolak, padahal perbuatan mengantar itu sendiri tidak pernah ada. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum.”

Banyak warga yang mengalami hal serupa sering bingung dan beranggapan kasus kecil seperti ini tidak bisa diproses kepolisian. Padahal faktanya, perbuatan kurir memalsukan status pengiriman memiliki dasar hukum pidana yang sangat kuat, bahkan berlaku KUHP BARU (UU No 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku penuh mulai 2 Januari 2026 lalu.

Berikut pasal-pasal hukum yang 100% berlaku untuk menjerat kurir maupun pihak pengelola cabang Shopee Express Rappang dalam kasus ini:

  1. Pasal 492 KUHP BARU — TINDAK PIDANA PENIPUAN (Paling Sesuai)

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (EMPAT) TAHUN atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 JUTA RUPIAH).”

  • Kurir dengan sengaja melakukan rangkaian kebohongan: memasukkan data palsu ke sistem Shopee bahwa “pembeli menolak”, padahal fakta tidak pernah ada pengantaran
  • Tujuannya jelas: menguntungkan diri sendiri — tidak perlu repot mengantar sampai lokasi, bisa cepat menyelesaikan daftar tugasnya tanpa bekerja sesuai kewajiban
  • Akibatnya: Anda sebagai konsumen jelas dirugikan — barang tidak diterima, uang terancam tidak kembali, waktu dan tenaga terbuang sia-sia
  1. Pasal 486 KUHP BARU — TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Bisa Ditumpangkan)

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi barang itu ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 TAHUN atau denda paling banyak Rp200 JUTA.”

Alasan: Paket belanjaan Anda berada dalam kekuasaan sah kurir dan Shopee Express untuk diantar sampai ke tangan Anda. Namun mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan mengembalikannya ke penjual pakai alasan bohong — seolah-olah sudah menjalankan kewajiban, padahal tidak sama sekali.

  1. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (No 11 Tahun 2008) — BERITA BOHOG DI SISTEM DIGITAL

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sanksinya (Pasal 45A Ayat 1): Pidana penjara paling lama 6 (ENAM) TAHUN dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH).

Ini adalah pasal paling berat yang bisa dijadikan dasar laporan. Mengingat status “pembeli menolak” yang dibuat kurir dimasukkan melalui aplikasi/sistem digital Shopee Express, maka perbuatan itu otomatis masuk kategori penyebaran berita bohong di ruang elektronik yang nyata-nyata merugikan konsumen.

  1. UU No 8 Tahun 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Selain pidana, kurir dan PT Shopee Express Indonesia sebagai perusahaan jasa kirim juga jelas melanggar undang-undang ini, antara lain:

  • Pasal 4 huruf a, b, h: Melanggar hak konsumen atas rasa aman, kenyamanan, mendapatkan barang/jasa sesuai janji, dan mendapat ganti rugi atas kerugian
  • Pasal 16 huruf a: Pelaku usaha DILARANG KERAS tidak menepati perjanjian pengiriman dan kewajiban menyerahkan barang sampai ke alamat tujuan
  • Pasal 62 ayat (2): Sanksi pelanggaran: pidana penjara paling lama 2 TAHUN ATAU denda paling banyak Rp500 JUTA

Dalam kasus ini Anda tidak hanya bisa melaporkan kurir perorangan, tapi juga dua pihak sekaligus dalam satu laporan:

1. Kurir pengantar yang bersangkutan — sebagai pelaku utama yang melakukan kebohongan
2. Pimpinan Cabang Shopee Express Rappang Sidrap — karena bertanggung jawab atas kinerja bawahan dan membiarkan kecurangan terjadi
3. PT Shopee Express Indonesia secara badan hukum — karena secara perdata dan pidana bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya saat menjalankan tugas

“Bahkan jika nantinya Shopee mengembalikan uang belanja Anda 100%, itu tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana yang sudah dilakukan kurir,” tegas praktisi hukum tadi. “Perbuatan menipu dan memalsukan data itu sudah selesai terjadi, korban sudah menderita kerugian moril dan waktu, sehingga proses hukum tetap bisa berjalan sesuai permintaan pelapor.”

Bagi warga Sidrap atau wilayah lain yang mengalami kasus serupa, berikut langkah yang disarankan agar laporan kuat dan langsung diproses kepolisian:

1. Kumpulkan semua bukti: Screenshot penuh status pengiriman dari awal sampai akhir, nomor resi, bukti pembayaran, rekaman CCTV rumah pada tanggal pengantaran, chat dengan CS Shopee maupun penjual
2. Lapor resmi ke CS Shopee: Ajukan sengketa, minta pengembalian dana penuh, dan minta data lengkap identitas kurir serta pimpinan cabang
3. Datang ke kantor cabang: Minta klarifikasi tertulis, jika tidak dilayani catat kronologinya sebagai bukti tambahan
4. Lapor ke SPKT Polsek/Polres terdekat: Sampaikan ingin membuat laporan Tindak Pidana Penipuan dan Pelanggaran UU ITE, serahkan semua bukti yang ada. Polisi wajib menerima dan memproses laporan Anda sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media Infobuzzpress.com sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran kasus ini ke pihak pengelola Shopee Express Cabang Rappang Sidrap melalui nomor telepon yang tertera, namun sampai berita diterbitkan belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak manajemen.

Warga berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Shopee Express, khususnya cabang Rappang, untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan kualitas pelayanan. Jangan biarkan modus pemalsuan status pengiriman ini terus berulang dan merugikan masyarakat luas yang sudah mempercayakan transaksi belanja mereka.

Baca Juga:
Berita terbaru kategori Sidrap