SIDRAP.FS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April 2026 hingga Juli 2026 yang dirangkaikan dengan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara, Senin (3/8/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidenreng Rappang H. Syaharuddin Alrif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang turut menyaksikan jalannya acara.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap bersama Bupati Sidrap dan unsur Forkopimda secara simbolis memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi di hadapan masyarakat yang hadir. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan menegakkan hukum secara transparan.
Usai pemusnahan barang bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penjualan langsung melalui mekanisme lelang terhadap barang rampasan negara. Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif secara simbolis mengawali proses lelang dengan melelang satu unit iPhone 14.
Suasana lelang berlangsung meriah. Masyarakat yang memadati lokasi tampak antusias mengikuti proses penawaran harga untuk berbagai barang rampasan yang dijual, mulai dari telepon genggam, iPad, komputer, printer, monitor, jam tangan pintar, hingga berbagai perangkat elektronik lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang tidak hanya menjalankan eksekusi putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara pidana, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat dalam proses penjualan barang rampasan.(iccank)
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan