SIDRAP.FS.COM – Perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjerat tiga orang di Makkoring, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini memasuki babak baru.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sidrap, dua dari tiga orang yang sebelumnya diamankan tidak dilakukan penahanan dan diberikan kewajiban wajib lapor.

Sementara itu, satu orang berinisial A tetap menjalani proses hukum karena dari tangannya penyidik menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Informasi tersebut disampaikan pihak keluarga inisial A kepada awak media ini pada Rabu (5/8/2026). Menurut keluarga, dua orang lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan, sedangkan A masih menjalani proses hukum di Polres Sidrap.

“Dua orang sudah dipulangkan dengan wajib lapor, sedangkan A masih ditahan karena ada barang bukti yang ditemukan di tangannya,” ungkap salah seorang keluarga A kepada awak media.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan tiga orang di wilayah Makkoring, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha berwarna hitam.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kanit Resnarkoba Polres Sidrap, Ipda Azril, membenarkan adanya pengamanan terhadap tiga orang tersebut. Hal serupa juga disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Andri, yang menyatakan ketiganya diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

.Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Andri, dan Kanit Resnarkoba Polres Sidrap, Ipda Azril, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait informasi bahwa dua orang telah dipulangkan dengan kewajiban wajib lapor, sementara satu orang berinisial A tetap menjalani proses hukum.(iccank)

Baca Juga:
Berita terbaru kategori Sidrap