SOPPENG.FS.COM – Ketua LSM Lidik Pro Soppeng, Suheri Sulle, menyentil perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM Soppeng, Rusman, yang kini kembali bergerak setelah hampir delapan bulan berlalu.
Menurut Suheri, kasus tersebut sempat seperti hilang dari peredaran. Beritanya sudah tidak terdengar, publik sudah disibukkan dengan persoalan lain. Karena itu, ia mengaku sempat mengira kasus tersebut benar-benar akan berakhir sebagai cerita lama.
“Kami kira sudah dikubur. Ternyata belum,” kata Suheri.
Ia menyindir, untuk sebuah laporan yang menyangkut orang kecil, waktu delapan bulan tentu bukan waktu yang sebentar.
“Kalau yang berhadapan orang biasa dengan pejabat, publik pasti bertanya-tanya. Ini hukum sedang bekerja atau sedang menunggu sampai orang lupa?” ujarnya.
Namun keraguan itu, kata Suheri, terjawab setelah Tim Ditreskrimum dan INAFIS Polda Sulsel turun melakukan olah TKP di Kantor BKPSDM Soppeng pada 5–6 Agustus 2026.
“Terima Kasih Pak Kapolda, kami kira kasusnya sudah masuk museum, ternyata polisi datang lagi ke lokasi. Berarti masih ada harapan,” katanya.
Suheri menilai, langkah Polda Sulsel tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak boleh berhenti pada kegiatan olah TKP.
“Jangan cuma datang, foto-foto, periksa lokasi, lalu hilang lagi. Masyarakat butuh ujungnya. Apa hasilnya? Ada tindak pidana atau tidak? Kalau ada, siapa yang bertanggung jawab? Kalau tidak ada, jelaskan juga kenapa tidak ada,” tegasnya.
Ia mengatakan, kasus ini sejak awal menarik perhatian karena yang dilaporkan bukan masyarakat biasa, melainkan seorang pejabat yang memiliki posisi politik.
“Justru karena yang dilaporkan punya jabatan, pembuktiannya harus lebih terang. Jangan sampai muncul kesan hukum itu tajam ke bawah, tapi kalau berhadapan dengan orang yang punya kekuasaan, tiba-tiba jadi hati-hati sekali,” sentilnya.
Suheri juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang berharap kasus ini mati karena waktu.
“Jangan berharap orang kecil capek lalu menyerah. Bisa jadi dia diam, tapi bukan berarti dia sudah lupa. Apalagi kalau yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan,” katanya.
Menurutnya, sekarang bola sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kalau memang tidak terbukti, bilang tidak terbukti. Kalau terbukti, proses. Jangan digantung. Karena menggantung perkara terlalu lama juga bisa membuat masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi?” ujar Suheri.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta seseorang dihukum tanpa bukti.
“Kami tidak minta hukum bekerja karena tekanan. Kami cuma mau hukum bekerja karena laporan itu memang harus diperiksa. Itu saja. Jangan karena yang melapor orang kecil, kasusnya dianggap kecil,” pungkasnya.
Berita terbaru kategori Soppeng

Tinggalkan Balasan