ENREKANG.FS.COM— Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kecamatan Curio, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur yang dinilai memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan di tingkat masyarakat. Peserta terdiri atas para kepala desa, Kepala KUA, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan.
Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Ny. Hj. Ratnawati M. Yusuf R., yang menjadi salah satu narasumber, menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk bersuara ketika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pemerintah desa, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan dan masyarakat secara luas.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh peserta harus diteruskan kepada masyarakat sehingga terbentuk lingkungan yang lebih peka terhadap potensi kekerasan serta mampu memberikan dukungan kepada korban.
“Perempuan harus berani bersuara dan melapor. Pencegahan kekerasan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang menyoroti sejumlah faktor yang dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan, salah satunya perkawinan pada usia anak.
Menurutnya, perkawinan usia anak dapat menimbulkan berbagai persoalan yang berkelindan, mulai dari ketidaksiapan psikologis, ekonomi dan sosial hingga potensi munculnya konflik dalam rumah tangga. Karena itu, pencegahan perkawinan anak juga menjadi bagian penting dalam upaya membangun keluarga yang sehat dan terlindungi.
Secara nasional, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. (Peraturan BPK) Di Kabupaten Enrekang, upaya tersebut juga diperkuat melalui kebijakan daerah mengenai pencegahan perkawinan anak.
Dalam kesempatan itu, Kepala DP3A juga menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan. Perempuan didorong agar memiliki kapasitas, kemandirian dan kemampuan mengambil keputusan, namun tetap memahami peran serta tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” demikian salah satu poin yang disampaikan.
Narasumber lainnya, Kanit PPA Polres Enrekang AIPTU Sudirman, SH, memberikan pemahaman mengenai aspek penegakan hukum terhadap kasus kekerasan. Ia menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan atau pengaduan agar dugaan tindak kekerasan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, masyarakat juga perlu memahami bahwa aparat penegak hukum memiliki mekanisme pemeriksaan, pengumpulan bukti dan proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilaporkan.
Khusus mengenai kekerasan seksual, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tindak pidana dan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Peraturan BPK)
Implementasinya kemudian diperkuat melalui PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi. (Peraturan BPK)
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, terdapat pula UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur larangan kekerasan, hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, pemulihan korban hingga ketentuan pidana. (Peraturan BPK)
Di tingkat daerah, komitmen tersebut memiliki landasan yang kuat melalui Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda tersebut mengatur hak perempuan dan anak, tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, pencegahan, perlindungan, kelembagaan, kerja sama, koordinasi serta peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.
Dengan demikian, sosialisasi di Kecamatan Curio diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi menjadi momentum memperkuat jejaring perlindungan di tingkat desa dan masyarakat.
Para kepala desa, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala KUA dan perwakilan perempuan diharapkan menjadi bagian dari sistem pencegahan dengan mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun lingkungan yang aman, memberikan dukungan kepada korban dan mengarahkan kasus kepada lembaga yang berwenang.
Pencegahan kekerasan pada akhirnya bukan hanya persoalan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Lebih jauh, pencegahan membutuhkan perubahan cara pandang, keberanian untuk melapor, penguatan keluarga, pemberdayaan perempuan serta kolaborasi seluruh unsur masyarakat.
DP3A Enrekang menegaskan bahwa perlindungan perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama—dari keluarga, desa, lembaga pendidikan, tokoh agama, masyarakat hingga pemerintah dan aparat penegak hukum.(Her)
Berita terbaru kategori Enrekang

Tinggalkan Balasan