SIDRAP.FS.COM— Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Sidrap kini memasuki babak baru. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri secara resmi menyampaikan bahwa pengaduan yang diajukan Putri Nor telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan penanganan ke Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Sulawesi Selatan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 15 Oktober 2026, yang ditandatangani Kabag Yanduan, Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H., atas nama Divpropam Mabes Polri.
Dalam surat bernomor B/2026101400081-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam itu, pengaduan Putri Nor berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Sidrap dalam penanganan perkara yang dilaporkan, termasuk dugaan penolakan dan penghentian penyidikan atas perkara dugaan penyerobotan tanah, perusakan, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Dilimpahkan ke Bagwassidik Polda Sulsel
Langkah pelimpahan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya mencari kejelasan atas pengaduan yang disampaikan pada 14 Oktober 2026.
Divpropam Mabes Polri menyebutkan bahwa Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melimpahkannya kepada Bagwassidik Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Namun, pelimpahan ini belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa penyidik yang diadukan telah melakukan pelanggaran. Surat tersebut juga belum menyebutkan adanya putusan atau kesimpulan akhir mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan pelapor.
Meski demikian, tindak lanjut tersebut menempatkan pengaduan ini pada tahap yang perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut profesionalitas penanganan perkara dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Publik Menanti Kejelasan Penanganan Perkara
Persoalan dugaan penyerobotan tanah, perusakan, dan pemalsuan dokumen bukan perkara sepele. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat atas perlindungan hak, kepastian hukum, serta kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, tindak lanjut pengaduan ini diharapkan tidak berhenti pada sebatas pelimpahan administrasi. Penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi penting agar duduk perkara dapat dijelaskan secara terang.
Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban: apa dasar penanganan perkara yang dipersoalkan pelapor, bagaimana proses penyidikan sebelumnya dilakukan, serta apakah terdapat aspek prosedural yang perlu dievaluasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang, bukan melalui asumsi atau kesimpulan sepihak.
Menunggu Respons Pihak Terkait
Hingga berdasarkan surat yang diterima, Divpropam Mabes Polri baru menyampaikan pemberitahuan mengenai pelimpahan pengaduan ke Bagwassidik Polda Sulsel. Belum terdapat keterangan dalam surat tersebut mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan atas substansi pengaduan.
Keterangan dari pihak Polres Sidrap, penyidik yang diadukan, serta Bagwassidik Polda Sulsel diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara ini.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar perpindahan penanganan laporan dari satu unit ke unit lainnya, melainkan kejelasan proses dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Masyarakat kini menanti: apakah pengaduan ini akan berujung pada terungkapnya persoalan yang dipermasalahkan, atau justru menyisakan pertanyaan baru tentang kepastian penanganan perkara?. (ersan)
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan