SIDRAP.FS.COM – Grand opening restoran Gacoan Sidrap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Senin (22/9/2025), menuai polemik. Pasalnya, manajemen tetap melaksanakan acara meski belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sidrap.

Kritik pun bermunculan. Dinas PTSP dianggap “tutup mata” dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang mestinya segera ditindak.

Kabid Perizinan PTSP Sidrap, Sahar, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat peringatan. Namun, peringatan itu tak dihiraukan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan, tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Gacoan Sidrap,” ujarnya.

Sementara itu, pihak media juga mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas PTSP Sidrap melalui aplikasi WhatsApp. Meski pesan yang dikirim terlihat sudah terbaca (centang biru), hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon yang diberikan.

Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai sikap pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan usaha. (ersan)