MAKASSAR.FS.COM — Sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit IV Ditresnarkoba dan Satgas NIC Mabes Polri kembali menunjukkan hasil konkret dalam pemberantasan narkotika lintas daerah.
Aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang diduga berasal dari jaringan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan rencananya akan diedarkan di Makassar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, yang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi memutus jalur distribusi narkoba antarwilayah di Sulawesi Selatan.
“Kami mengamankan satu orang tersangka dan satu lainnya masih buron,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 8 April 2026 terkait rencana masuknya sabu dalam jumlah besar ke wilayah Makassar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengerucut pada satu target.
Operasi puncak dilakukan pada Ahad dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 00.50 WITA. Tim berhasil menangkap kurir bernama M. Yusran Aditya (41) di kawasan Tallo, tepatnya di Kelurahan Kalukua Bodoa.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kevin Leleury.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dua lokasi berbeda, termasuk di rumah orang tua tersangka di kawasan Ujung Tanah.
Di lokasi tersebut, aparat menyita satu kardus berisi lima bungkus teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” dengan total berat lima kilogram, yang diduga kuat berisi sabu yang dijemput dari wilayah Sidrap.
Jika dikonversikan, total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp9,06 miliar. Lebih dari itu, aparat memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Angka ini menunjukkan betapa besar dampak sosial yang berhasil dicegah dari satu kali pengungkapan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Yusran hanya berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh dua sosok perempuan, yakni Indriati dan Nasrah, yang merupakan residivis narkotika.
Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, namun kembali mengendalikan jaringan setelah bebas.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku diarahkan untuk mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap, lalu membawanya ke Makassar untuk diedarkan. Ia bahkan melibatkan istrinya dalam distribusi, dengan bayaran mencapai Rp20 juta per kilogram.
Saat ini, kedua pengendali tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang bukan sekadar wilayah lintasan, tetapi telah menjadi bagian dari rantai distribusi aktif narkotika di Sulawesi Selatan.
- Sidrap–Pinrang sebagai Jalur Masuk
Letak geografis yang menghubungkan wilayah pesisir dan kota besar menjadikan Sidrap dan Pinrang sebagai titik strategis perlintasan barang, termasuk narkotika.
- Pola Lama, Skala Besar
Penggunaan kemasan teh Cina “Guan Yin Wang” menandakan jaringan ini masih menggunakan metode lama, namun dengan volume yang jauh lebih besar dan terorganisir.
- Ekonomi Kejahatan yang Menggiurkan
Upah Rp20 juta per kilogram menunjukkan betapa besar daya tarik ekonomi dari bisnis haram ini. Dalam kasus ini saja, kurir berpotensi menerima hingga Rp100 juta untuk sekali pengiriman.
- Residivisme yang Mengkhawatirkan
Kembalinya mantan narapidana ke jaringan narkoba menunjukkan adanya celah dalam sistem pembinaan dan pengawasan pasca-hukuman.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah di Sidrap dan Pinrang. Wilayah ini tidak hanya menjadi target pasar, tetapi juga bagian dari sistem distribusi narkotika yang terstruktur.
Dengan potensi menjangkau puluhan ribu pengguna, peredaran sabu dalam jumlah besar dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi muda.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antar lembaga penegak hukum mampu menembus jaringan narkoba yang rapi dan tersembunyi.
Namun, perang melawan narkoba tidak berhenti di sini. Penindakan harus diiringi dengan pencegahan, edukasi, serta penguatan peran masyarakat.
Karena di balik setiap gram sabu yang disita, ada masa depan yang berhasil diselamatkan. (Iccank)











Tinggalkan Balasan