SIDRAP.FS.COM– Dugaan monopoli penjualan buku paket di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencuat.
Dugaan tersebut mengarah pada perusahaan penerbit tempat menantu salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Sidrap bekerja.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah sekolah, beberapa sumber menyebut adanya dugaan pengarahan agar sekolah membeli buku paket melalui penerbit tertentu.
Harga buku yang dibeli pun bervariasi, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp166 ribu per buku.
Salah seorang kepala sekolah mengaku sekolahnya membeli buku Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) kelas I dengan harga Rp77 ribu per buku.
“Ya, itu yang kami beli. Banyak pilihan bukunya. Ada yang Rp77 ribu untuk kelas I, ada juga yang Rp80 ribu,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, di pasaran sebenarnya terdapat buku dengan harga lebih murah dan kualitas yang dinilai baik. Namun, ia mengaku tidak leluasa menentukan pilihan.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya pengarahan dalam pembelian buku, kepala sekolah tersebut hanya menjawab singkat.
“Begitu mi kapang,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan pengarahan itu disebut terjadi saat operator sekolah menyusun Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di kantor Dinas Pendidikan.
“Saat operator kerja ARKAS, ada orang yang arahkan untuk mengisi sejumlah pembelian. Kita kepala sekolah tidak tahu,” ungkapnya.
Menurutnya, kepala sekolah baru mengetahui adanya daftar pembelian tersebut setelah operator kembali dari Dinas Pendidikan.
Ia juga mengaku hingga kini sekolah belum menerima insentif atau potongan harga dari pembelian buku tersebut, meski pembayaran telah dilakukan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ini saja belum ada dikasi persennya dari pembelian buku tersebut, padahal sudah terbayarkan lewat Dana BOS,” katanya.
Sementara itu, AY salah satu pihak dari penerbit buku di Sidrap yang disebut juga merupakan menantu Kadis di Sidrap, telah dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Sidrap, Baru Musafir, menjelaskan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) maupun harga buku merupakan kewenangan penerbit dan penyalur.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mengatur bahwa satuan pendidikan jenjang dasar dan menengah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari total pagu Dana BOS Reguler untuk komponen pengembangan perpustakaan atau pengadaan buku.
“Dalam hal ini, tugas Dinas Pendidikan adalah memastikan sekolah memenuhi ketentuan penganggaran tersebut,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu, Baru Musafir membantah hal tersebut.
“Kami tidak pernah mengarahkan kepada salah satu penerbit, dinda. Semua sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan,” tegasnya.
Hingga kini, dugaan adanya pengarahan dalam pengadaan buku paket di sekolah-sekolah masih menjadi perhatian.
Sejumlah pihak berharap proses pengadaan buku yang menggunakan Dana BOS dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk memilih buku sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. (iccank)
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan