SIDRAP.FS.COM — Memasuki Triwulan III tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan uji petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Uji petik tersebut direncanakan menyasar 10 desa/kelurahan di Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses pemilu tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Komisioner Bawaslu Sidrap yang membidangi Hukum, Pencegahan dan Humas, Asmawati Salam, mengatakan pencermatan dilakukan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan perubahan status pemilih.

“Pencermatan data dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih, termasuk pemenuhan syarat sebagai pemilih baru, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah keluar maupun pemilih yang pindah masuk,” ungkap Asmawati Salam.(Selasa,8/9/26)

Menurutnya, uji petik menjadi salah satu langkah penting dalam pengawasan PDPB. Dengan turun langsung melakukan pencermatan, Bawaslu dapat mengetahui apakah data yang tercatat telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Bawaslu juga mencermati kemungkinan adanya perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap daftar pemilih. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi pemilih yang seharusnya sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercatat, maupun warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam data pemilih.

Asmawati menegaskan, pengawasan PDPB dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih.

“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu agar data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Sidrap berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih dapat tetap terjamin.(ersan)

Baca Juga:
Berita terbaru kategori Sidrap