Makssar – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali memeriksa 3 orang saksi pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018, Senin, 17 April 2023
Adapun 3 orang saksi yang diperiksa masing-masing SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar) serta W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar) itu, guna melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA yang ditetapkan penyidik beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH MH, pemeriksaan 3 orang saksi tersebut, merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang diduga kuat melibatkan tersangka HYL dan IA.
“Jadi, ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang diduga kuat melibatkan tersangka HYL dan IA,” ujar Soetarmi
Perkembangan lain terkait kasus ini disampaikan Soetarmi, yakni penyidik Aspidsus juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 sebesar Rp1.587.612.000 atau bisa dibulatkan menjadi Rp1,6 M
Adapun uang pengembalian kerugian negara tersebut, beber Soetarmi, disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang.(*)
Tinggalkan Balasan