Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, kembali gelar Rakor bersama Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Tujuannya, guna memantapkan pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Sidrap yang akan dimulai pendaftarannya pada 1 Mei 2023.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng pada saat membuka acara rakor (29/4).
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Teknis, Saharuddin pada saat menyampaikan materi rakor.
Sahar menegaskan bahwa “pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Sidrap pada Pemilu 2024 kita sosialisasikan PKPU 10 Tahun 2023 sebagai dasar, khususnya terkait program/ kegiatan, jadwal dan syarat yang mengatur pencalonan oleh Parpol.” akunya
Sahar menambahkan “Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 penting memperhatikan rangkaian kegiatan tahapannya.
Setidaknya program/kegiatan pokoknya berupa, pengajuan Bakal Calon pada 1 sampai 14 Mei 2023, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai dengan pencermatan DCS pada 6 Agustus 2023 dan berakhir dengan kegiatan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 23 September 2023.
Sementara kegiatan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) diawali dengan kegiatan pencermatan rancangan DCT pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023 dan berakhir dengan pengumuman DCT Anggota DPRD Kab. Sidrap untuk Pemilu 2024 pada 4 November 2023 (baca; pkpu 10 tahun 2023).
Rakor yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini ditutup ketua KPU Sidrap dengan memastikan bahwa layanan “Helpdesk” akan segera kita siapkan guna memfasilitasi Parpol selama pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap.
Tinggalkan Balasan