Makassar — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019
Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH di kantornya, Kamis 4 Mei 2023.
Soetarmi mengatakan, proses pelimpahan perkara dari JPU ke Pengadilan Tipikor Makassar berlangsung pagi
Dalam perkara tersebut, sambungnya, mendudukkan dua orang terdakwa masing-masing HYL, selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 dan Terdakwa IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019, beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait
Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023
Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
Ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023.
Perbuatan terdakwa HYL dan terdakwa IA yang menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.3 M (*)
Tinggalkan Balasan