MAJENE.FS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menyetorkan uang pengganti dan denda senilai Rp599.840.314 ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Nuradi, S.H.

Penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 8470 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Pelaksanaannya berlangsung di Bank BRI Kantor Cabang Majene, Kamis (5/11/2026).

Total dana yang disetorkan terdiri atas uang pengganti sebesar Rp549.840.314 dan denda Rp50 juta. Kedua kewajiban tersebut menjadi bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan penyetoran tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Yasin Wawo, S.H., M.Kn.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Nuradi. Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp549.840.314.

Putusan tersebut mengatur bahwa uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Penyetoran hampir Rp600 juta ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan perkara korupsi. Sebab, penegakan hukum tidak hanya menyangkut pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan kewajiban pemulihan keuangan negara dijalankan.

Kejari Majene menegaskan komitmennya melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab. Upaya pemulihan aset juga terus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut, total Rp599.840.314 telah masuk ke kas negara. Langkah ini diharapkan memperkuat upaya pemulihan keuangan negara sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus dituntaskan. (ersan)

Baca Juga:
Berita terbaru kategori Headline