SIDRAP – Polres Sidrap Polda Sulsel akan memberlakukan lagi kebijakan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas,
meski sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE. Perihal tersebut diutarakan langsung Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK, Rabu, 17 Mei 20023 Dia mengatakan, kebijakan itu, sesuai surat telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,M.Si, Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Tilang manual yang akan diberlakukan pada pelanggaran tertentu dan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kapolres Sidrap AKBP Erwin SIK, memastikan tilang manual kali ini hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. “Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata dia.
“Karena wilayah hukum Polres Sidrap belum di lengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jadi Satlantas akan kembali menerapkan tilang Manual”, Ujar Kapolres Sidrap. (*)
Tinggalkan Balasan