Sidraptimur.Com, Padang Lawas — Seorang pria bernama Muksin Nasution (36) dari Padang Lawas, Sumatera Utara melakukan tindakan yang mengejutkan.

Bagaiman tidak, Muksin Nasution dengan sengaja merobek kemaluan istrinya pada 26 April 2023 di rumahnya Desa Prsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun.

Pada Jumat (26/6/2023), dalam keterangannya Muksin merasa kesal lantaran istrinya tidak mau diajak hubungan intim sejak awal puasa hingga lebaran tahun 2023.

Muksin mengaku merobek kemaluan istrinya dengan tangan.

Dan kini Muksin mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

“Waktu kejadian itu, seingatku pakai tanggan, menyesallah sekarang,” ujar Muksin.

Pria 36 tahun itu mengaku khilaf merobek kemaluan istrinya tersebut.

“Aku kan walaupun manusia, ada salah ku, ada lupaku, ada khilafku, bahkan ada juga nafsuku. Nggak mungkinlah tertahankan aku. Sudah beberapa kali ku minta nggak dikasihnya” ungkap Muksin Nasution.

Di sisi lain kini istri Muksin telah dibawa ke rumah sakit.

Istri Muksin harus menjalani perawatan yang intensif lantaran luka robek yang dideritanya.

Berdasarkan hasil visum istri Muksin mengalami luka robek sepanjang 10 cm.

Lantas karena perbuatannya itu kini Muksin diancam hukuman penjara 10 tahun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang penghapusan KDRT.

Kabar tersebut diungkapkan oleh AKP Miptahuddin pada Kamis (25/5/2023).

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” ujar AKP Miptahuddin