SIDRAP.FRONTSULSEL.COM– Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Minggu, 18 Februari 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Sidrap dengan nomor : 812/PL.01.8SD/7314/2024 penyampaian pemungutan suara ulang pertanggal 16 Februari 2024.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kemudian PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 397 Tahun 2024 tentang Penetapan.

“Pemungutan suara ulang dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Sidrap terkait adanya salah satu warga yang terbukti melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda,” tutupnya.

Disisi lain, pemungutan suara ulang di TPS 4 Arawa dengan jumlah 247 DPT bakal menjadi penentu kursi terakhir DPRD Sidrap untuk daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Pulu.

Dari hasil perhitungan cepat yang dilakukan oleh berbagai sumber untuk perolehan suara sementara tercatat PKS bakal mendapatkan 2 kursi, NasDem 2, Gerindra 2, Golkar 1, Perindo 1 dan kursi terakhir bakal direbut oleh PPP dan Demokrat.

Ersan