SIDRAP.FRONTSULSEL.COM– Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap semakin dekat. Jika tak ada aral, Pilkada Sidrap akan digelar November 2024.

Sayangnya, di tengah semakin dekatnya agenda pemilihan kepala daerah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, minim penjelasan. Terutama, apakah pencalonan Bupati dan wakil bupati nanti mengacu pada data hasil pemilu 2019 atau 2024.

Penjelasan ini sangat penting oleh pihak penyelenggara guna memberika kepastian kepada para partai politik (parpol) peserta Pilkada, para bakal calon bupati dan wakil bupati, termasuk masyarakat sebagai pemilih untuk kelancaran Pilkada.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin La Sari belum memberikan penjelasan formil meski telah dihubungi media. Namun, anggota komisoner lainnya, Akhwan Ali mengatakan, pencalonan pada Pilkada Sidrap mendatang mengacu pada hasil Pemilu terbaru (2024). Hal itu, kata Akhwan Ali, mengacu pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

Pertanyaannnya, jika mengacu pada data hasil Pemilu 2024, maka dapat dipastikan hal itu menjadi rancu, sebab anggota DPRD Sidrap terpilih hasil Pemilu 2024, rencananya baru akan dilantik pada Oktober 2024, disisi lain, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari Parpol berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Sejatinya, apabila data hasil pemilu 2024 yang ingin digunakan, pelantikan anggota DPRD Sidrap terpilih mesti lebih awal dilaksanakan mendahului proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati agar lebih legitimate.

Ersan