SIDRAP.FS.COM— Pembangunan gudang Bulog yang berlokasi di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), semakin menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga kuat dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Pemda Sidrap.

Dari hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Bidang Dinas Cipta Karya Kabupaten Sidrap, Andi Zul, pihaknya membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak Bulog yang datang ke kantor untuk mengurus PBG bangunan tersebut.

“Memang belum ada dari pihak Bulog yang datang ke kantor untuk pengurusan PBG. Jika memang diperlukan, pihak kami akan turun langsung ke lapangan untuk menghentikan pekerjaan tersebut,” ungkap Andi Zul melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (21/01/2025).

Sebelumnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pembangunan gudang tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan rehabilitasi. Namun, kondisi fisik bangunan menunjukkan adanya konstruksi baru, mulai dari pondasi hingga struktur bangunan secara keseluruhan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar rehab, melainkan pembangunan baru.

Sejumlah warga sekitar pun mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Mereka berharap agar setiap proyek pembangunan, khususnya yang berskala besar, tetap mematuhi aturan dan prosedur perizinan yang berlaku demi tertib administrasi dan keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bulog belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun klarifikasi atas dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait. (ersan)