SIDRAP.FS.COM – Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Asmawati Salam, memberikan pembekalan dakwah kepada peserta Tadrib Dakwah santri Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqaa Benteng, Sidrap, Selasa (11/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pembina Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqaa serta para santri peserta pelatihan dakwah. Dalam kesempatan itu, Asmawati Salam memberikan konsep dan kisi-kisi dakwah terkait pentingnya memilih pemimpin yang amanah.
Asmawati menjelaskan bahwa materi yang diberikan tidak bersifat baku, melainkan berupa kerangka ceramah yang nantinya dikembangkan sendiri oleh para santri sesuai dengan gaya dan pemahaman masing-masing.
“Kami hanya memberikan kisi-kisi dakwah. Pengembangannya nanti diserahkan sepenuhnya kepada para peserta,” ujar Asmawati.
Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan agar para santri dapat berperan aktif dalam melakukan sosialisasi pencegahan politik uang di tengah masyarakat, khususnya melalui pendekatan dakwah keagamaan.
Dalam materinya, Bawaslu Sidrap menekankan bahwa praktik politik uang memiliki dampak buruk bagi demokrasi dan termasuk perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
“Politik uang itu sama dengan suap. Dalam sabda Rasulullah SAW disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap,” jelasnya.
Selain dilarang dalam Islam, Asmawati juga mengingatkan bahwa politik uang merupakan pelanggaran hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sidrap berharap santri pesantren dapat menjadi agen perubahan dan turut membantu menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas melalui dakwah yang menyejukkan dan mencerahkan masyarakat.(ersan










Tinggalkan Balasan