SIDRAP.FS.COM– Penanganan kasus dugaan penggelapan hak atas sebidang tanah di Kabupaten Sidrap yang telah bergulir selama hampir empat tahun masih terus berproses.
Satreskrim Polres Sidrap memastikan perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, membenarkan bahwa penyidik masih menangani perkara tersebut.
“Iya, kasusnya masih kami proses di tahap penyidikan,” ujar AKP Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.
Pernyataan itu menanggapi harapan pelapor, H. Hardiman Bahar, yang melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkannya sejak 2022.
Kasus tersebut bermula dari laporan H. Hardiman Bahar ke Polda Sulawesi Selatan pada 22 Agustus 2022 dengan Nomor STTLP/B/867/VIII/2022/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan itu, HN (58) dilaporkan terkait dugaan penggelapan hak atas tanah.
Kuasa hukum pelapor, Herwandi, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan atau penjualan objek tanah tanpa sepengetahuan pihak yang juga memiliki hak atas tanah tersebut.
Objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah perumahan berukuran 7,50 meter x 40,40 meter yang diduga dijual kepada pihak lain saat proses perceraian para pihak masih berlangsung di Pengadilan Agama pada 2014.
“Objek tanah tersebut dialihkan kepada pembeli tanpa sepengetahuan pihak yang juga memiliki hak atas tanah itu,” kata Herwandi.
Ia menambahkan, dalam putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian para pihak telah diatur mengenai pembagian hasil atau nilai dari harta bersama, termasuk objek yang disengketakan.
Menurut Herwandi, perkara tersebut juga telah melalui gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada 2024.
Hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan kasus ditingkatkan dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sidrap karena objek perkara berada di wilayah hukum Sidrap.
“Setelah gelar perkara khusus di Polda Sulsel, penanganannya dilimpahkan ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dikembalikan dengan status P-19 disertai petunjuk agar terlebih dahulu menempuh proses perdata di Pengadilan Negeri.
Herwandi mengatakan seluruh petunjuk tersebut telah dipenuhi. Bahkan, Pengadilan Negeri telah mengeluarkan putusan yang menyatakan tanah yang dijual terlapor merupakan sebagian hak milik pelapor.
“Petunjuk dari P-19 sudah dipenuhi. Jadi sekarang tinggal menunggu berkas kembali dikirim ke kejaksaan untuk dinilai apakah sudah memenuhi syarat menjadi P-21,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap penyidik segera merampungkan proses pemberkasan agar perkara memperoleh kepastian hukum.
“Harapan kami sederhana, agar perkara ini segera diproses. Apakah nantinya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, atau justru dihentikan melalui SP3. Yang terpenting ada kepastian hukum bagi pelapor,” tutup Herwandi. (*)
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan