SIDRAP.FS.COM – Aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.
Selain dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan dampak lingkungan, lokasi penambangan juga disebut memiliki persoalan terkait titik koordinat perizinan serta belum dipasangnya rambu-rambu lalu lintas di area keluar masuk kendaraan pengangkut material.
Tambang yang memasok material sebagai bahan baku semen ke salah satu perusahaan di Makassar itu berada tidak jauh dari permukiman warga dan di sisi Jalan Poros Parepare–Sidrap.
Akibatnya, debu dari aktivitas penambangan kerap beterbangan hingga ke badan jalan saat cuaca kering, sementara ketika hujan, air bercampur material dari area tambang disebut meluber ke jalan dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Andi Sulolipu, mengatakan izin usaha tambang memang telah ada. Namun, terkait dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), pihaknya belum melihat dokumen tersebut.
“Kecuali Andalalin, saya belum lihat yang lainnya ada,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, kewenangan terkait Andalalin berada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap.
Andi Sulolipu juga mengungkapkan bahwa hasil pengecekan di lapangan menggunakan titik koordinat melalui perangkat telepon seluler menunjukkan adanya perbedaan antara lokasi aktivitas penambangan dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin.
“Kami cek lewat HP, titik koordinat tempat menambang dengan izin berbeda. Ada sekitar empat meter dari lokasi izin yang ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaian titik koordinat dalam dokumen perizinan.
“Tentu kami akan koordinasi kembali dengan SDM Provinsi soal izin yang ada sekarang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sidrap, Arief, menjelaskan aktivitas tambang tersebut tidak diwajibkan memiliki Andalalin karena jumlah kendaraan yang keluar masuk lokasi tidak melebihi batas ketentuan.
“Tapi ada rekomendasi yang diberikan untuk memasang rambu-rambu lalu lintas untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dari keluar masuk mobil pengangkut material. Itu rambu-rambu belum terpasang saya lihat,” ujarnya.
Menurut Arief, pemasangan rambu lalu lintas merupakan kewajiban penanggung jawab kegiatan sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi tambang.
Temuan mengenai dugaan pergeseran titik koordinat serta belum dipenuhinya rekomendasi pemasangan rambu keselamatan kini menjadi perhatian publik.
Warga berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan aktivitas tambang terhadap seluruh ketentuan perizinan dan aspek keselamatan demi mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat. (Iccank)
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan