SOPPENG.FS.COM– Langkah Inspektorat Kabupaten Soppeng memanggil mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Soppeng, Andi Maria Razak, menuai sorotan.
Andi Maria dipanggil guna dimintai klarifikasi terkait hasil temuan di instansi yang pernah dipimpinnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lidik Pro Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, angkat bicara.
Suheri menilai, langkah yang diambil Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan pengawasan internal pemerintah yang patut diapresiasi.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut tidak seharusnya langsung diartikan sebagai bentuk pelanggaran oleh pihak yang bersangkutan.
“Patut diapresiasi langkah jajaran Inspektorat yang menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ini bagian dari proses untuk memperoleh fakta yang utuh, sehingga patut didukung dan tidak perlu langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran,” kata Suheri, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, proses klarifikasi adalah tahapan lazim dalam setiap pemeriksaan untuk menggali informasi dan memastikan fakta sebelum diambil kesimpulan.
Oleh karena itu, Suheri mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini liar yang dapat mengganggu pemeriksaan.
“Semoga proses yang berjalan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, Vida Nurmawan, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Andi Maria Razak.
Vida menjelaskan, proses tersebut saat ini masih berada pada tahap awal, yaitu pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.
“Pemeriksaan masih tahap awal (klarifikasi). Belum dapat disimpulkan apakah akan berlanjut pada pemeriksaan lanjutan maupun rekomendasi administratif,” tegas Vida.
Di sisi lain, LSM Lidik Pro berharap agar Inspektorat Soppeng bekerja profesional sesuai ketentuan yang berlaku agar hasil akhirnya objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.















Tinggalkan Balasan