SIDRAP.FS.COM – Aktivitas penggalian tanah yang berlangsung pada Kamis malam (23/7/2026) di Jalan Poros Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang, memicu tanda tanya besar dari masyarakat.
Proyek penanaman kabel yang disebut-sebut untuk jaringan Telkom itu dikerjakan oleh puluhan pekerja pada malam hari, namun tidak terlihat memasang papan informasi proyek maupun perlengkapan pengamanan di lokasi.
Pantauan di lapangan, puluhan pekerja melakukan penggalian di bahu jalan provinsi menggunakan berbagai peralatan, termasuk mesin bor dan alat penggali lainnya.
Aktivitas berlangsung di tengah arus lalu lintas tanpa terlihat adanya traffic cone, barrier, lampu peringatan, maupun petugas pengatur lalu lintas yang lazim digunakan untuk mengamankan pekerjaan di ruang milik jalan.
Kondisi tersebut langsung memunculkan pertanyaan dari warga mengenai legalitas proyek, termasuk apakah pekerjaan tersebut telah mengantongi izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija/Ruwasja) dari instansi yang berwenang sesuai status jalan yang digunakan.
Selain itu, tidak adanya papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, perusahaan yang bertanggung jawab, sumber pendanaan, hingga jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Padahal, informasi tersebut umumnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku penggalian tersebut dilakukan untuk pemasangan kabel jaringan Telkom. Ia juga menyebut pekerjaan sengaja dilakukan pada malam hari.
“Ya, ini kita kerja untuk kabel Telkom. Kita kerja malam supaya tidak menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai perizinan maupun pelaksana proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada pihak pengawas pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari Pulau Jawa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai status perizinan pekerjaan tersebut.
Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak Telkom serta instansi berwenang terkait izin pemanfaatan ruang milik jalan dan prosedur pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut.
Apabila benar pekerjaan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan atau tanpa memenuhi standar keselamatan kerja di ruang milik jalan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan serta aspek keselamatan pengguna jalan.
Namun, hal tersebut masih menunggu klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan